hukum-kriminal

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan USB di SMAN 19

Kamis, 4 November 2021 | 11:27 WIB
Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi yang juga didampingi Kasi Pidsus Restu Andi

KanalBekasi.com - Pihak Kejaksaan Negeri  Kota Bekasi telah  melakukan penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan pembangunan Unit Sekolah  Baru (USB) di SMA Negeri 19 Kota Bekasi dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,8 Miliar. Dalam penyelidikan tersebut pihak Kejari telah menetapkan  dua tersangka yakni UK dan MZ.

Tersangka UK sudah ditetapkan tersangka oleh Pihak Kejari pada tanggal 1 Oktober 2021 setelah itu dari hasil pengembangan Kejari, menetapkan tersangka lainnya yaitu MZ yang sebelumnya sebagai saksi kini ditetapkan tersangka, pada tanggal 29 Oktober 2021.

"Kami sudah menetapkan dua tersangka  berinisial UK beserta MZ, keduanya dan  sudah kita lakukan penahanan, UK di tahan di lapas kelas IIA Bulak Kapal dan MZ dititipkan di Polrestro Bekasi Kota. Sekarang ini masih dalam pemeriksaan tim penyidik," kata Kasi Intel Kejari Kota Bekasi, Yadi Cahyadi yang juga didampingi Kasi Pidsus Restu Andi saat Konferensi Pers, Rabu (4/11).

Yadi menerangkan, bahwa dari hasil penghitungan  oleh pihak Auditor  ditemukan kerugian Keuangan  Negara atas Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 19 Kota Bekasi tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp.700.000.000

“Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.700 juta anggaran pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut," tegas nya.

Selain itu, Yadi memaparkan, penyidikan itu sudah disampaikan SPDP kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memantau perkembangan dan penyidikan yang dilakukan  Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

"MZ salah seorang pegawai swasta bekerja sama dengan UK diduga memalsukan beberapa tanda tangan agar proses pekerjaaan dipermudah," bebernya.

Yadi menambahkan, atas penahanan kedua tersangka, masing-masing berinisial UK dan MZ dikenakan pasal 2 juncto, pasal 3 juncto, pasal 9 juncto, pasal 18 UU no 20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UU no 31 tahun 1999, tentang tidak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman kurungan paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tukasnya.

Tags

Terkini