hukum-kriminal

Polisi Tegaskan Tersangka Begal di Bekasi Bukan Guru Ngaji

Jumat, 4 Maret 2022 | 16:48 WIB
Kombes Pol Zulphan

KanalBekasi.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa Muhammad Fikry (20), yang dituduh melakukan aksi begal dan akhirnya ditangkap oleh Polsek Tambelang, adalah seorang guru ngaji.

"Kepolisian sudah investigasi kepada pihak RW setempat, kelurahan setempat bahwa pernyataan dari kuasa hukum korban dan pelaku itu mengatakan dia guru ngaji tidak benar," kata Zulpan, Jumat (4/3).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terkait profesi Fikry yang juga kader komisariat HMI Bekasi. Atas dasar itu, Zulpan meminta kepada pihak lain untuk tak lagi mengeluarkan pernyataan bahwa Fikry merupakan seorang guru ngaji.

"Kami imbau kepada mereka agar tidak berikan pernyataan-pernyataan yang sesatkan masyarakat dengan katakan sebagai guru ngaji dan sebagainya," tuturnya.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Bakornas Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI, Ibrahim Asnawi mengatakan pihaknya telah mempelajari kasus Fikry dan keterangan sejumlah saksi. HMI meyakini kasus ini merupakan rekayasa karena kadernya tidak berada di lokasi begal.

"Bagaimana mungkin orang tidur melakukan kegiatan? Kan enggak mungkin ini logika dari mana?" kata Ibrahim dalam konferensi pers, Kamis (3/3).

Ia menduga Fikry dipaksa dan ditekan untuk mengaku saat penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Karena itu, PB HMI mengingatkan aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun hakim agar melihat perkara ini dengan detail.

"kami dari PB HMI dan LKBHMI telah mempelajari fakta-fakta persidangan sangat berkeyakinan bahwa kasus ini adalah rekayasa semata," tuturnya.(sgr)

 

 

Tags

Terkini