hukum-kriminal

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional, 321 WNA Diamankan di Jakbar

Sabtu, 9 Mei 2026 | 22:47 WIB
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat jumpe pers pengungkapan judi online internasional

KanalBekasi.com - Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (9/5/2026), aparat mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi daring tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan perjudian online lintas negara.

“Penegakan hukum terhadap perjudian online jaringan internasional menjadi bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” ujar Trunoyudo saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/5).

Baca Juga: Tertinggi Se-Indonesia, Jawa Barat Darurat Judi Online

Menurut dia, praktik perjudian online internasional menjadi perhatian serius karena dijalankan secara terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas negara yang terus berkembang.

Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan adanya kegiatan perjudian online yang dijalankan secara terstruktur oleh para pelaku dari berbagai negara.

“Para pelaku diamankan saat sedang menjalankan operasional perjudian online,” kata Wira.

Dari total 321 orang yang diamankan, terdiri atas 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, dan 3 warga negara Kamboja.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi selama sekitar dua bulan. Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online tersebut.

Selain mengamankan ratusan pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, telepon genggam, laptop, komputer pribadi, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bareskrim Polri juga masih menelusuri aliran dana dan jaringan komunikasi yang digunakan sindikat tersebut, termasuk server dan IP address yang terhubung dengan operasi perjudian online internasional itu.

Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menyebut Indonesia kini mulai menjadi sasaran perpindahan operasi kejahatan siber transnasional setelah penertiban di sejumlah negara Asia Tenggara.

Halaman:

Tags

Terkini