KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bekasi dengan menangkap 25 tersangka hingga 11 Mei 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari 19 laporan polisi dengan total 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Polsek di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni mengatakan, para pelaku beraksi di beberapa wilayah seperti Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Cikarang Timur hingga Serang Baru.
Baca Juga: Dua Pelaku Spesialis Curanmor di Cibitung Babak Belur Diamuk Massa
“Para pelaku curanmor menggunakan berbagai modus untuk mencuri kendaraan milik warga. Salah satu cara yang paling sering digunakan adalah memakai kunci palsu atau kunci letter T,” kata Sumarni, Selasa (12/5)
Selain itu, pelaku memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang memarkir motor di lokasi minim pengawasan dan kurang penerangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan. Gunakan kunci ganda dan hindari lokasi parkir yang sepi,” ujar
Dari hasil operasi pengungkapan kasus curanmor tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor hasil curian yang langsung dikembalikan kepada para pemiliknya.
Selain kendaraan curian, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa, 16 buah kunci letter T , 14 kunci kontak, 8 senjata tajam dan obeng dan alat pendukung kejahatan lainnya
Berdasarkan pemeriksaan sementara, mayoritas tersangka mengaku nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor karena alasan ekonomi. Untuk menekan angka pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi meningkatkan patroli rutin di sejumlah titik rawan kejahatan.
Polisi juga mengoptimalkan layanan pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 dan Call Center Lapor Bekasi (CLBK) agar masyarakat lebih mudah melaporkan tindak kriminal.
Kapolres juga mengajak masyarakat, pengurus RT/RW, hingga juru parkir untuk aktif menjaga keamanan lingkungan dengan menghidupkan kembali siskamling.
“Kami berharap masyarakat segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana curanmor,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.