hukum-kriminal

OPINI HUKUM, Menyikapi Kabar Penolakan Laporan Polisi oleh Korban Penipuan WO Marwah Bekasi

Minggu, 24 Mei 2026 | 17:16 WIB
Opini hukum menilai kasus WO Marwah di Bekasi memenuhi unsur pidana penipuan Pasal 378 KUHP, sehingga laporan korban tak boleh ditolak. (Foto ilustrasi)

Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP, setiap orang yang mengalami atau menjadi korban tindak pidana berhak dan wajib melaporkannya kepada penyelidik/penyidik. Polisi tidak boleh menolak laporan masyarakat hanya dengan penilaian awal yang subjektif di loket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).

Catatan Hukum: Tugas SPKT adalah menerima laporan, sedangkan menentukan apakah laporan tersebut memiliki bukti yang cukup atau merupakan ranah perdata/pidana adalah wewenang penyidik melalui proses Penyelidikan, bukan ditolak di awal.

Baca Juga: POPDA Kabupaten Bekasi 2026 Jadi Fondasi Cetak Atlet Pelajar Berprestasi

Rekomendasi Langkah Hukum bagi Korban jika Laporan Ditolak:

Ajukan Laporan Tertulis secara Resmi: Jika laporan lisan di SPKT ditolak, buat surat laporan resmi tertulis yang ditujukan kepada Kapolres/Kapolda, lengkap dengan kronologi dan bukti transfer. Polisi wajib memberikan tanda terima.

Laporkan ke Propam atau Wasidik: Jika petugas terkesan enggan memproses atau mempersulit, korban dapat mengadukan oknum tersebut ke seksi Propam (Profesi dan Pengamanan) atau Biro Wasidik (Pengawasan Penyidikan) atas dugaan pelanggaran kode etik karena menolak melayani masyarakat.

Gunakan Skema Laporan Kolektif: Berhubung bisnis WO biasanya memiliki banyak korban lain yang senasib, korban dapat menggalang kekuatan bersama korban Marwah Catering lainnya untuk membuat laporan bersama. Skema ini akan memperkuat bukti bahwa tindakan pelaku adalah modus penipuan berantai (core business-nya adalah menipu).(*)

Halaman:

Tags

Terkini