Kamis, 4 Juni 2026

Buntut Kasus Dokter Myta, Menkes Resmi Tetapkan 4 Aturan Baru, Apa Saja

Photo Author
Cesconrad Br. Ginmunt, KanalBekasi.com
- Jumat, 8 Mei 2026 | 16:22 WIB
Kemenkes Rombak Aturan Dokter Internship usai Tragedi dr Myta, Jam Kerja Dibatasi, Jatah Cuti Ditambah. (YouTube/Kemenkes RI)
Kemenkes Rombak Aturan Dokter Internship usai Tragedi dr Myta, Jam Kerja Dibatasi, Jatah Cuti Ditambah. (YouTube/Kemenkes RI)

KanalBekasi.com - Duka mendalam atas berpulangnya dr. Myta Aprilia Azmy di Jambi menjadi momentum besar bagi dunia kesehatan Indonesia.

Kepergian sang dokter muda yang diduga akibat kelelahan kerja (overwork) saat sakit ini memicu reaksi cepat dari Kementerian Kesehatan.

Tak ingin tragedi serupa terulang, Menkes Budi Gunadi Sadikin resmi merombak aturan main program dokter internship (magang).

Baca Juga: Short Escape ke Negeri Salju, Melepas Penat Tanpa Perlu ke Luar Negeri

Berikut adalah 4 aturan baru yang dirancang untuk melindungi para dokter muda kita:

1. Jam Kerja Ketat: Maksimal 40 Jam per Minggu
Salah satu poin krusial adalah pembatasan beban kerja. Kini, durasi kerja dokter magang dipatok 40 jam per minggu.

Sistem: Harus dibagi rata per hari (misal: 8 jam/hari untuk 5 hari kerja).

Larangan: Jam kerja tidak boleh dirapel. Menkes menegaskan tidak boleh ada akumulasi jam kerja berlebih dalam satu waktu yang bisa memicu kelelahan ekstrem.

2. Bukan "Ban Serep" Dokter Organik
Kemenkes menegaskan kembali filosofi internship: mereka ada untuk belajar, bukan untuk dipekerjakan sendirian.

Supervisi Wajib: Dokter magang tidak boleh dilepas tanpa pendampingan.

Larangan Penggantian: Rumah sakit atau Puskesmas dilarang keras menjadikan anak magang sebagai pengganti dokter organik yang tidak hadir. "Dokter magang masuk, dokter di sana tidak usah hadir—itu tidak boleh," tegas Menkes.

Baca Juga: Polemik Pembatasan Belanja Pegawai, Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Massal PPPK

3. Standar Remunerasi yang "Masuk Akal"
Selama ini, ketimpangan penghasilan antar daerah sering memicu kecemburuan dan ketidakadilan. Ke depan, Kemenkes akan menetapkan standar minimal remunerasi.

Komponen: Gabungan dari Bantuan Biaya Hidup (BBH) Kemenkes (Rp3 juta – Rp6,5 juta), tunjangan Pemda, dan jasa layanan RS.

Aturan Baru: Pemda dan pihak RS wajib mengikuti batasan minimal yang manusiawi, mengingat mereka telah mendapatkan manfaat dari tenaga para dokter magang tersebut.

Halaman:

Editor: Cesconrad Br. Ginmunt

Sumber: KanalBekasi.com, YouTube Kemenkes RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RSUD Klarifikasi Pemberitaan Utang Rp 70 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:57 WIB

Penyakit Super Flu Rentan Menyerang Pasien Autoimun

Senin, 5 Januari 2026 | 11:02 WIB

Hoaks Iuran BPJS Naik 50 Persen

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:20 WIB
X