4. Hak Cuti Lebih Longgar dan Manusiawi
Kesehatan mental dan fisik peserta magang kini lebih diperhatikan melalui fleksibilitas izin.
Jatah Cuti: Ditingkatkan dari 4 hari menjadi 10 hari cuti biasa tanpa perlu mengganti hari di kemudian hari.
Baca Juga: Wamen Lingkungan Hidup Apresiasi Gerakan Pilah Sampah Warga di Jakarta Timur
Cuti Tambahan: Tersedia jatah khusus untuk cuti sakit dan cuti melahirkan di luar kuota 10 hari tersebut.
Catatan Penting
Meski aturan lebih fleksibel, Kemenkes tetap menekankan bahwa pemenuhan kompetensi dan jumlah kasus tetap menjadi syarat kelulusan.
Tujuannya agar standar keselamatan pasien tetap terjaga saat mereka resmi menjadi dokter mandiri nantinya.
Perubahan ini diharapkan menjadi titik balik agar program magang benar-benar menjadi tempat menempa ilmu, bukan tempat yang mempertaruhkan nyawa tenaga medis.
Selamat jalan, dr. Myta. Perjuanganmu kini membawa perubahan bagi rekan sejawatmu.*
Artikel Terkait
Promedia Group Buka Pendaftaran Mitra Influencer Media Network, Kreator Pemula hingga Profesional Wajib Intip!
Menara Gading RS Budi Lestari di Noer Ali, Saat Warga Bekasi Hanya Kebagian Debu dan Janji
DPR RI dan Polres Metro Bekasi Edukasi Bahaya Tramadol dalam Sosialisasi GERMAS di Jababeka
Jangan Coba-coba! 3 WNI di YIA Diduga Mau Haji Ilegal, Saudi Siapkan Hukuman Berat
Akibat Perbudakan di Perkebunan OKI 8 Warga Karawang Trauma