Kamis, 4 Juni 2026

Buntut Kasus Dokter Myta, Menkes Resmi Tetapkan 4 Aturan Baru, Apa Saja

Photo Author
Cesconrad Br. Ginmunt, KanalBekasi.com
- Jumat, 8 Mei 2026 | 16:22 WIB
Kemenkes Rombak Aturan Dokter Internship usai Tragedi dr Myta, Jam Kerja Dibatasi, Jatah Cuti Ditambah. (YouTube/Kemenkes RI)
Kemenkes Rombak Aturan Dokter Internship usai Tragedi dr Myta, Jam Kerja Dibatasi, Jatah Cuti Ditambah. (YouTube/Kemenkes RI)

4. Hak Cuti Lebih Longgar dan Manusiawi
Kesehatan mental dan fisik peserta magang kini lebih diperhatikan melalui fleksibilitas izin.

Jatah Cuti: Ditingkatkan dari 4 hari menjadi 10 hari cuti biasa tanpa perlu mengganti hari di kemudian hari.

Baca Juga: Wamen Lingkungan Hidup Apresiasi Gerakan Pilah Sampah Warga di Jakarta Timur

Cuti Tambahan: Tersedia jatah khusus untuk cuti sakit dan cuti melahirkan di luar kuota 10 hari tersebut.

Catatan Penting

Meski aturan lebih fleksibel, Kemenkes tetap menekankan bahwa pemenuhan kompetensi dan jumlah kasus tetap menjadi syarat kelulusan.

Tujuannya agar standar keselamatan pasien tetap terjaga saat mereka resmi menjadi dokter mandiri nantinya.

Perubahan ini diharapkan menjadi titik balik agar program magang benar-benar menjadi tempat menempa ilmu, bukan tempat yang mempertaruhkan nyawa tenaga medis.

Selamat jalan, dr. Myta. Perjuanganmu kini membawa perubahan bagi rekan sejawatmu.*

Halaman:

Editor: Cesconrad Br. Ginmunt

Sumber: KanalBekasi.com, YouTube Kemenkes RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

RSUD Klarifikasi Pemberitaan Utang Rp 70 Miliar

Selasa, 13 Januari 2026 | 14:57 WIB

Penyakit Super Flu Rentan Menyerang Pasien Autoimun

Senin, 5 Januari 2026 | 11:02 WIB

Hoaks Iuran BPJS Naik 50 Persen

Rabu, 3 Desember 2025 | 12:20 WIB
X