Kamis, 4 Juni 2026

Jangan Coba-coba! 3 WNI di YIA Diduga Mau Haji Ilegal, Saudi Siapkan Hukuman Berat

Photo Author
Cesconrad Br. Ginmunt, KanalBekasi.com
- Jumat, 8 Mei 2026 | 14:57 WIB
Mau Haji Jalur Belakang? Kasus 3 WNI di YIA Jadi Peringatan Keras bagi Calon Jemaah. (Instagram/bandarayogyakarta)
Mau Haji Jalur Belakang? Kasus 3 WNI di YIA Jadi Peringatan Keras bagi Calon Jemaah. (Instagram/bandarayogyakarta)

KanalBekasi.com - Petugas Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berhasil menggagalkan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan berangkat haji dengan cara non-prosedural atau ilegal.

Ketiga WNI tersebut akan memulai perjalanan dari Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Modus yang digunakan adalah melakukan perjalanan wisata dengan negara tujuan Singapura dan Malaysia.

Terdeteksi karena Sistem SOI

Tiga orang dengan inisial MDM, Y, dan K itu terdeteksi sebagai Subject of Interest (SOI) dengan skor maksimal.

Bermula dari MDM yang tertangkap pada 25 April 2026 saat mengaku akan pergi liburan ke Singapura.

Baca Juga: DPR RI dan Polres Metro Bekasi Edukasi Bahaya Tramadol dalam Sosialisasi GERMAS di Jababeka

MDM mendapat skor Subjek SOI maksimal, yakni 100 dan menunjukkan bahwa ia memiliki rekam jejak pernah mencoba berangkat ke Jeddah melalui pintu perbatasan lain, tapi gagal.

Kasus serupa kemudian terjadi pada 4 Mei 2026, saat Y dan K mengaku akan pergi ke Kuala Lumpur.

Rekam jejak keduanya juga serupa dengan kasus sebelumnya, dan berisiko tinggi melakukan pelanggaran prosedur keimigrasian.

Larangan Terbang untuk Perlindungan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi menyatakan bahwa hal tersebut adalah bentuk perlindungan diri bagi WNI agar tidak membuat pelanggaran.

“Ada indikasi kuat risiko yang akan dihadapi jika mereka tetap berangkat secara tidak resmi,” kata Tedy, dikutip dari keterangannya kepada media pada Jumat, 8 Mei 2026.

Baca Juga: Promedia Group Buka Pendaftaran Mitra Influencer Media Network, Kreator Pemula hingga Profesional Wajib Intip!

“Perlu dipahami bahwa hal ini bukan bertujuan untuk menyusahkan atau sekadar curiga terhadap warga negara Indonesia, melainkan murni untuk melindungi mereka agar tidak terlantar atau bermasalah di luar negeri,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Cesconrad Br. Ginmunt

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X