Kamis, 4 Juni 2026

PPKM Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 30 Juni

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 16 Juni 2021 | 15:05 WIB
Poto: Salah satu titik check point PSBB di Kota Bekasi
Poto: Salah satu titik check point PSBB di Kota Bekasi

2. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA


a Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (BERLAKU 24 Jam) dengan Wajib memperhatikan Protokol Kesehatan dan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;


Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COViD-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi
antara lain:


1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yarg paling ramai, seperti kasir dan customer service
7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan;
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.


3. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWISATAAN SERTA HIBURAN


(1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN


a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis
diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) :


• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
•  Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;
• Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang besentuhan langsung dengan makanan;
• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan Pelaku usaha;
• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan
serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30 C;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal;
• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan
melakukan pemeriksaan kesehatan.


b. Terhadap penyedia kegiatan rekreasi/wisata diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :


• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/ gambar di tempat yarg mudah dilihat sebagai
media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
• Kapasitias pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal:
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing minimal 1 ,2 meter;
• memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk dengan ketentuan
suhu <37,30 C;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan
melakukan pemeriksaan kesehatan.


C. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/ sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan
melakukan operasional dengan syarat boleh memenuhi protokol
kesehatan sebagai berikut :


• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/ gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai
media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal;
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing minimal 1, 2 m;
• Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk < 37,30 C;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan
melakukan pemeriksaan kesehatan;


d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :


• Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait Covid-19 di
wilayahnya lnfomasi tersebut secara berkala dapat diakses pada
laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid-19.go.id, dan
kebijakan Pemerintah Daerah setempat;
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun antibakteri atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung;
• diwajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun antibakteri dengan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
• Pastikan pekerja memahami Covid-19 dan cara pencegahannya;
• Larangan masuk bagpekerja/ pengunjung/ pelanggan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas
atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19;
• Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk jika ditemukan pekerja atau pelanggan/ pengunjung dengan suhu <37,3 °C (dua kali
pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk;
• Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faceshield) alat pelindung mata (eye
protection) dan celemek selama bekerja;
• Menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama oleh para
pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain sebagainya. Peralatan dan bahan dapat dicuci dengan detergen
atau disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu;
• Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta dengan pembersihan filter AC;
• Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus
bertransaksi  dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya;
• Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan/rambut
dan sejenisnya dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala
sebelum dan sesudah digunakan;
• Melakukan pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit tiga kali sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan
kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh;
• Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:


1. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai.
Bila memungkinkan ada pembatas pelanggan/ pengunjung dengan kasir berupa dinding plastik atau kaca;
2. Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan partisi kaca/ mika/ plastik.

Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X