Kamis, 4 Juni 2026

PPKM Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 30 Juni

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Rabu, 16 Juni 2021 | 15:05 WIB
Poto: Salah satu titik check point PSBB di Kota Bekasi
Poto: Salah satu titik check point PSBB di Kota Bekasi

e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara  event/ pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan
standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada perubahan;
f. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan
kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), sesuai undang-undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
g. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan Maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;


(2) WAKTU OPERASTONAL


a. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:


1. Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film
terakhir pukul 21.00 WB;
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB;
6. Bilyar mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 23.00 WIB;
7. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB;
8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB.


b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in/ makan ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00
WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive Thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WlB (berlaku untuk Rumah makan/Restoran/Usaha diluar mall);


c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan max 5 (lima) orang personil, penyanyi hanya dari group pengisi acara
live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan Kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget);


d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan,
Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara dengan ketentuan :


1. Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dergan pukul 22.00 WIB;
2.Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/Petugas dari pihak Catering/ Penyelenggara acara di meja masing-masing
dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;
3. Kegiatan live music/organ tunggal diperbolehkan dengan penyanyi atau pengisi acara hanya dari group musik itu sendiri,
tidak diperkenankan penyanyi dari tamu atau diluar group musik; dan
4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidak Terjadi kerumunan serta menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu  50% (lima puluh persen) dari total kapasitas ruangan.
e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan
pukul 22.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB.


B. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan
Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor
556/612/SET.COVID.l9 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa usaha Kepariwisataan, Hiburan dan perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi dinyatakan tidak berlaku.(hms/adv)

Halaman:

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X