Kamis, 4 Juni 2026

Siap-siap Para PKL di Pasar Baru Juanda Kota Bekasi Akan Direlokasi

Photo Author
Boyke Hutapea, KanalBekasi.com
- Minggu, 3 Mei 2026 | 18:50 WIB
Pemkot Bekasi merelokasi PKL Jalan Ir. H. Juanda ke Blok II Pasar Baru mulai 7 Mei 2026 demi ketertiban umum kawasan. (Foto: Robby Yahya)
Pemkot Bekasi merelokasi PKL Jalan Ir. H. Juanda ke Blok II Pasar Baru mulai 7 Mei 2026 demi ketertiban umum kawasan. (Foto: Robby Yahya)

KanalBekasi.com — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) menjadwalkan penertiban sekaligus relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Pasar Baru Bekasi, pada 7 Mei 2026 mendatang.

Langkah ini menjadi bagian dari penataan kawasan sekaligus optimalisasi pengelolaan pasar yang akan melibatkan PT Mitra Patriot (Perseroda) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pengelola.

Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas fasilitas dan tata kelola Pasar Baru Bekasi.

Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, mengatakan relokasi tahap pertama ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2024 tentang ketertiban umum.

Baca Juga: Hardiknas 2026, DPRD Kota Bekasi Sindir Pemkot Soal Masalah Pendidikan yang Tak Kunjung Tuntas

Penataan dilakukan guna mengembalikan fungsi jalan dan trotoar serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Dalam skema relokasi, para PKL diarahkan untuk menempati lokasi baru di Pasar Baru Bekasi Blok II. Pemerintah memastikan fasilitas penunjang bagi pedagang telah disiapkan di lokasi tersebut.

Sebelumnya, pedagang diwajibkan mengikuti proses pendataan ulang sebagai syarat menempati kios atau lapak baru. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 30 April 2026.

"Pedagang dimohon melakukan pendaftaran ulang dan pendataan untuk menempati lapak atau kios baru kepada Pengelola Pasar Baru Bekasi paling lambat tanggal 30 April 2026," jelasnya dikutip dari surat edaran Disdagperin.

Baca Juga: Sudah 31 Orang Diperiksa, Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Naik ke Tahap Penyidikan

Disdagperin mengimbau, seluruh PKL untuk segera mengosongkan lapak di badan jalan secara mandiri sebelum penertiban dilakukan. Jika imbauan tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh petugas.

"Setelah tanggal tersebut, kami akan melakukan pembongkaran mandiri atau oleh petugas terhadap lapak yang masih berdiri," pungkasnya.

Penataan ini diharapkan berjalan lancar dengan dukungan semua pihak, tanpa mengganggu aktivitas ekonomi pedagang, sekaligus memperbaiki wajah kawasan Pasar Baru Bekasi, khususnya di wilayah Bekasi Timur.* (Robby Yahya)

Editor: Cesconrad Br. Ginmunt

Sumber: KanalBekasi.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X