pemerintahan

PPKM Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 30 Juni

Rabu, 16 Juni 2021 | 15:05 WIB
Poto: Salah satu titik check point PSBB di Kota Bekasi

KanalBekasi.com - Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 30 Juni 2021.


Surat Edaran tersebut sesuai dengan kunjungan Presiden Republik RI terkait pelaksanaan vaksin Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengendalian Penyebaran Covid-19.


Disampaikan dibawah ini Standarisasi Protokol Kesehatan yang berlaku :


1. PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA


a.  Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB


Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Operasional Mal Diperpanjang dan Sekolah Tetap Daring


dengan ketentuan :


1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/Kios dan Counter;
2. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam/ luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.


b. Pengecualian ada angka 1 huruf a berlaku bagi :


a. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar
Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan pembatasan Jam Operasional setiap hari Pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WlB;
b. Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan pasar Atrium Pondok Gede, Jam Operasional setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WlB;


c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain :


1 . Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama
dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan Disinfektan secara rutin/terjadwal;
2. Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
3. Melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar orang;
4. Wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencurci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli;
5. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
6. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
7. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.


d. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam/ luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1.5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi;


e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau pengempesan ban.

Halaman:

Tags

Terkini