Jumat, 5 Juni 2026

Penebar Hoax “Perang Salib” Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Senin, 28 Mei 2018 | 20:47 WIB
Wakapolres Bekasi Kota AKBP Widjanarko memberikan keterangan terkai pencurian Ranmor
Wakapolres Bekasi Kota AKBP Widjanarko memberikan keterangan terkai pencurian Ranmor

KanalBekasi.com - Wakil Kepala Polrestro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko menjelaskan melalui konferensi pers terkait penangkapan pelaku penyebar hoax pada Senin, (28/5). Pelaku berinisial S, berusia 42 tahun berhasil diamankan di wilayah Rawalumbu, dengan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung J7 warna putih.

“Pelaku merupakan penyebar selebaran hoax yang viral di media sosial," ungkapnya.

Pelaku, kata Wijonarko, akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyebar hoax. "Ada upaya pelaku untuk memecah-belah. Oleh karenanya, kami langsung melakukan langkah-langkah antisipasi, supaya wilayah Kota Bekasi tetap kondusif," ujarnya.

Widjanarko menambahkan Pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya Polresta Bekasi kota langsung merespon dengan membentuk tim khusus ketika muncul selebaran tentang ajakan perang salib terhadap paslon tertentu. Widjanarko juga menyatakan masih terus mengembangkan kasus ini.

”Masih kita kembangkan terkait motif dan pelaku lainnya,” tutup Widjanarko.(sgr)

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X