Jumat, 5 Juni 2026

Warga Bekasi Peretas Situs Bawaslu Diancam 10 Tahun Penjara

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Jumat, 6 Juli 2018 | 18:29 WIB
Peretas Bawaslu diancam hukuman 10 tahun penjara
Peretas Bawaslu diancam hukuman 10 tahun penjara

KanalBekasi.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Asep Safrudin menyatakan telah menangkap pelaku peretas situs Bawaslu di Cideng, Jakarta Pusat.

Asep menambahkan, Dendi yang juga warga Bekasi ditangkap di daerah Kramat jati Jakarta Timur.Polisi mengungkapkan motif peretasan adalah iseng.

“Tujuan atau motif yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan adalah hanya iseng-iseng aja menurut si tersangka," kata Asep di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018)

Asep menambahkan DS telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun dengan meretas ratusan situs, baik nasional maupun internasional. Menurut pengakuan DS, dirinya merupakan pemain tunggal dari peretasan situs Bawaslu. Situs yang selama ini dia retas juga dipilih secara acak.

“Di grup (Facebook) dia saling bertukar informasi terkait tools-tools atau alat untuk atau aplikasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan hacker-nya dari tool itu," ujarnya.

Ancaman kurungan 10 Tahun

DS di ancam dengan pasal 30, 32, 33 UU ITE dengan hukuman 10 tahun penjara. Dalam penangkapannya polisi menyita sejumlah barang bukti,  diantaranya 1 buah handphone merek LG Magna, 1 memory card micro SD 16 GB, dan 2 SIM card.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X