Jumat, 5 Juni 2026

Polsek Medan Satria Ringkus Pengedar Sabu Berkemasan Permen

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Jumat, 27 Juli 2018 | 07:41 WIB
Kapolsek Medan Satria, KomPol I Made Suweta saat menunjukkan barang bukti sabu yang diberi kemasan permen.
Kapolsek Medan Satria, KomPol I Made Suweta saat menunjukkan barang bukti sabu yang diberi kemasan permen.

KanalBekasi.com - Polsek Medan Satria berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Narkoba yang dikemas dengan bungkus permen dengan merk terkenal itu dibawa oleh tersangka AM sebanyak 24 bungkus.

Kapolsek Medan Satria KomPol. I Made Suweta, menyatakan Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan oleh polisi tentang akan adanya transaksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Selatan.

“Kemasan dengan permen tersebut bertujuan agar tidak dicurigai oleh petugas. Pelaku merupakan warga Banten yang sengaja datang ke Bekasi untuk mengedarkan narkoba tersebut,” kata Made, di Mapolsek Medan Satria, Kamis (26/7).

Made menerangkan satu bungkus permen berisi paket sabu yang dijual dengan harga 300 ribu perbungkusnya.

Tersangka AM diringkus anggota unit Narkoba yang mendapatkan informasi, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka AM yang saat itu sedang berdiri disekitar apartemen.

“Dari penggeledahan terhadap tersangka, kemudian ditemukan satu bungkus plastik berisi 24 bungkus permen yang didalamnya sudah diganti dengan narkoba jenis sabu, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polsek Medan Satria,” kata Kapolsek

Tersangka dituntut dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliyar rupiah.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X