KanalBekasi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi penjara selama 10 Tahun.
Rahmat Effendi dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.
Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman mengatakan selain vonis penjara, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar, serta penyitaan seluruh barang hasil tindak pidana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 10 Tahun, serta biaya denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, " Kata Eep, Rabu (12/10)
Selain itu Majelis Hakim Menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang-barang yang digunakan dan diperoleh dari kegiatan pidana,
Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Agus Putnomo menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
"Kami sedang berpikir ya. Saya rasa apa yang dilakukan hari ini sudah baik. Tanggapan dari putusan majelis hakim akan kami pikirkan dengan tepat,” kata Agus
Selain wali kota Bekasi nonaktif, 4 orang anak buah Rahmat Effendi yang merupakan Aparat Sipil Negara juga dijatuhi hukuman masing-masing 4 Tahun dan enam bulan penjara, karena terbukti terlibat dalam kasus tersebut. (sgr)