Kamis, 4 Juni 2026

Catut Nama Polda Metro Jaya, Sindikat Prostitusi Online Peras Korban Hingga Puluhan Juta

Photo Author
Cesconrad Br. Ginmunt, KanalBekasi.com
- Selasa, 5 Mei 2026 | 14:06 WIB
Waspada pemerasan puluhan juta oleh oknum catut nama Polda Metro Jaya terkait sindikat prostitusi online ilegal di Jakarta. (Foto: ilustrasi/AI)
Waspada pemerasan puluhan juta oleh oknum catut nama Polda Metro Jaya terkait sindikat prostitusi online ilegal di Jakarta. (Foto: ilustrasi/AI)

KanalBekasi.com – Sebuah modus pemerasan yang mencoreng citra institusi kepolisian kembali mencuat.

Seorang oknum yang mengeklaim sebagai anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan intimidasi terhadap warga dengan kedok denda penalti sebesar Rp27.000.000. Pelaku disinyalir merupakan bagian dari jaringan bisnis prostitusi daring.

Modus Intimidasi dan Ancaman Fisik

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan identitas aparat palsu untuk menciptakan suasana mencekam bagi korban.

Berdasarkan bukti percakapan yang ditemukan, pelaku mengancam akan memproses korban secara hukum jika "prosedur nota booking" tidak segera diselesaikan.

Baca Juga: Ironi di Balik Dapur Santri, 13 Ponpes Jawa Barat Terjerat Sindikat Penipuan MBG

"Jika tidak ada respons baik, kami akan memprosesnya lebih lanjut dan data klien akan hilang," bunyi salah satu pesan ancaman tersebut.

Tak berhenti di situ, oknum tersebut bahkan mengancam akan mendatangi langsung kediaman korban untuk melakukan penagihan paksa.

Salah satu korban mengaku terus-menerus diteror setiap hari, sehingga merasa ruang geraknya terbatas akibat ketakutan yang luar biasa.

Tinjauan Hukum, Pelanggaran Berat

Bukti chat daring dari oknum yang mencatut nama Polda Metro Jaya untuk memeras korban. (Istimewa)

Menanggapi fenomena ini, pakar hukum Aminah Sari menegaskan bahwa tindakan mencatut nama penegak hukum untuk memeras adalah kejahatan berlapis.

Baca Juga: PNIB Tolak Kehadiran Rizieq Shihab di Acara Solidaritas Palestina di Madura dan Pasuruan

Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Pelanggaran Etika: Jika pelaku benar merupakan anggota (oknum), maka sanksi pemecatan dan pelanggaran kode etik berat menanti.

Halaman:

Editor: Cesconrad Br. Ginmunt

Sumber: KanalBekasi.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X