KanalBekasi.com – Sebuah modus pemerasan yang mencoreng citra institusi kepolisian kembali mencuat.
Seorang oknum yang mengeklaim sebagai anggota Polda Metro Jaya diduga melakukan intimidasi terhadap warga dengan kedok denda penalti sebesar Rp27.000.000. Pelaku disinyalir merupakan bagian dari jaringan bisnis prostitusi daring.
Modus Intimidasi dan Ancaman Fisik
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan identitas aparat palsu untuk menciptakan suasana mencekam bagi korban.
Berdasarkan bukti percakapan yang ditemukan, pelaku mengancam akan memproses korban secara hukum jika "prosedur nota booking" tidak segera diselesaikan.
Baca Juga: Ironi di Balik Dapur Santri, 13 Ponpes Jawa Barat Terjerat Sindikat Penipuan MBG
"Jika tidak ada respons baik, kami akan memprosesnya lebih lanjut dan data klien akan hilang," bunyi salah satu pesan ancaman tersebut.
Tak berhenti di situ, oknum tersebut bahkan mengancam akan mendatangi langsung kediaman korban untuk melakukan penagihan paksa.
Salah satu korban mengaku terus-menerus diteror setiap hari, sehingga merasa ruang geraknya terbatas akibat ketakutan yang luar biasa.
Tinjauan Hukum, Pelanggaran Berat
Menanggapi fenomena ini, pakar hukum Aminah Sari menegaskan bahwa tindakan mencatut nama penegak hukum untuk memeras adalah kejahatan berlapis.
Baca Juga: PNIB Tolak Kehadiran Rizieq Shihab di Acara Solidaritas Palestina di Madura dan Pasuruan
Sanksi Pidana: Pelaku dapat dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Pelanggaran Etika: Jika pelaku benar merupakan anggota (oknum), maka sanksi pemecatan dan pelanggaran kode etik berat menanti.
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Sudah 31 Orang Diperiksa, Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Naik ke Tahap Penyidikan
Lingkungan Dianggap Rawan Pencurian, Warga Resah Jaket yang Dijemur di Depan Rumah Sering Hilang