“Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas tersebut, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi,” jelasnya.
“Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya lakalantas tersebut, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi,” jelasnya.
Artikel Terkait
Update Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, 13 Korban Masih Dirawat di 7 Rumah Sakit
Pasca Insiden Bekasi Timur, KAI Terapkan Pembatasan Kecepatan Kereta