Usai menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia di RSPP pada Sabtu (16/5/2026).
"Korban sempat dibawa ke tempat penginapan di sekitar lokasi, kemudian dibawa ke RSPP untuk mendapatkan perawatan medis," terang Budi.
Atas kasus ini, polisi kini tengah mengusut kasus penganiayaan tersebut. Dan MIA kini telah diamankan sebagai tersangka.
"Berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial MIA, laki-laki, 33 tahun, WNA asal Brunei Darussalam," sebut Budi.
Rekaman CCTV Diselidiki
Dalam kesempatan berbeda, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Resa menyebut, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan," kata Ressa dalam keterangannya, pada Rabu (27/5/2026).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Artikel Terkait
Imigrasi Bekasi Bongkar Jaringan Sponsor Ilegal 78 WNA di Proyek Data Center Deltamas