hukum-kriminal

Penyebar Hoaks Covid-19 Bakal Ditindak Tegas Selama PPKM Darurat

Jumat, 2 Juli 2021 | 09:42 WIB

KanalBekasi.com - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan lonjakan Covid-19 di tanah air.


Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan akan ada sanksi bagi penyebar hoax, khususnya terkait informasi seputar Covid-19.


"Pemberitaan palsu atau hoax akan ada tindakan yang sesuai dengan ketentuan berlaku," ujarnya dalam siaran persnya, Jum'at (2/7)


Luhut mengatakan informasi palsu terkait Covid-19 yang beredar berpotensi akan mengakibatkan meninggalnya orang lain. Di antarnya mereka yang tengah terinfeksi Covid-19, namun menerima informasi salah.


Baca Juga: Kabar Bikin SIM dan SKCK Wajib Sudah Vaksin Covid-19 Hoaks


“Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoax, karena ini menyangkut dengan kemanusiaan," jelasnya.


Luhut juga mengimbau semua pemuka di daerah hingga tingkat RT/RW untuk memberikan edukasi yang tepat dalam menyikapi pandemi Covid-19. Terlebih dalam penerapan protokol kesehatan di saat kasus baru tengah melonjak.


"Kami imbau kepada semua pemuka di daerah menyampaikan ini berbahaya. Akan dibuat sanksi yang mendidik buat mereka,” tukasnya.


Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat dengan pembagian terdiri atas 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3.


Adapun 48 daerah berstatus level 4 atau paling ketat melaksanakan PPKM Darurat, tersebar di seluruh provinsi di Pulau Jawa, dengan rinciannya yang sebagai berikut.


– Banten


Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.


– Jawa Barat


Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Bekasi.

Halaman:

Tags

Terkini