Tim Opsnal Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya tak lama setelah kejadian. Selain menangkap YY, polisi juga menyita barang bukti berupa:
- Sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk.
- Pakaian korban dan pelaku saat kejadian.
Baca Juga: Diduga Tantang Netizen, Status WA Juri LCC MPR Indri Wahyuni Soal LHKPN Viral
Proses Hukum
Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, polisi memastikan proses penyidikan dilakukan dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan penasihat hukum sesuai sistem peradilan pidana anak.
Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap pelimpahan ke pihak pengadilan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya:
- Pasal 466 ayat (3) jo Pasal 459 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
- Pasal 80 ayat (3) jo 76 c UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara yang sangat serius, meski tetap mempertimbangkan koridor hukum bagi anak di bawah umur.* (Robby Yahya)