KanalBekasi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengalami peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/5/2026).
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” kata jaksa di persidangan.
Baca Juga: Diduga Tak Kantongi Izin Resmi, Galian Kabel Optik PT Pragata Dihentikan
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem. Jaksa juga meminta masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar serta Rp4,871 triliun. Total uang pengganti yang dituntut mencapai sekitar Rp5,68 triliun.
Baca Juga: Pasar Mobil Listrik Bekas Lesu, Harga Jual Kembali Turun hingga 50 Persen
Menurut jaksa, uang tersebut merupakan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa menambahkan, apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Dalam persidangan, JPU menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan dilakukan bersama sejumlah pihak lain.
Baca Juga: Krapyak 1998, Jejak Intelektual dan Drama Sahur Santri Lirboyo Mukti Ali Qusyairi
“Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.567.888.662.716,74,” kata jaksa.
Jaksa juga menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020–2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.