Sarana yang disiapkan antara lain ember kecil hingga tong penampungan sampah organik di titik pengumpulan warga.
“Bulan Mei kami harap semua sarana dan prasarana bisa terpenuhi, sekaligus berjalan bersama para pendamping untuk ikut mengedukasi warga,” kata Julius.
Sebagai bagian dari penguatan program pengelolaan sampah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Aturan tersebut mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dijadwalkan memulai gerakan tersebut pada 10 Mei 2026.
Program itu akan diperkenalkan kepada masyarakat dalam rangkaian perayaan HUT ke-499 Kota Jakarta di Jalan HR Rasuna Said.*
Artikel Terkait
Pertumbuhan Ekonomi Jabar Lampaui Nasional, Pengangguran Terbuka masih 6,64 Persen
Ribuan ASN Brebes Diduga Manipulasi Presensi, Integritas Birokrasi Dipertanyakan
Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Banten Terkendala Lahan
Menuju Muktamar ke-35 NU, Gus Ibi Dorong PBNU Kembali ke Pangkuan Dzuriyah Muasis
Batas Rapuh Sang Penyembuh, Misteri Suara Dokter Myta Sebelum Semuanya Tinggal Cerita