Jumat, 5 Juni 2026

Jadi Tim Kampanye Pilpres, Kepala Daerah Wajib Ajukan Cuti

Photo Author
Administrator, KanalBekasi.com
- Minggu, 12 Agustus 2018 | 19:25 WIB

KanalBekasi.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagr, Bahtiar mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu pada pasal 62 dinyatakan bahwa menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara.

“Cuti di luar tanggungan negara bagi menteri diberikan oleh Presiden, sementara bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri,” kata Bahtiar.

Cuti diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye. Cuti tidak berlaku bagi menteri, kepala daerah dan wakil kepala daerah pada hari libur.

“Surat cuti ini selanjutnya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan Kampanye,” terang Bahtiar.(sgr)

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

X