- Evaluasi Total: Pemerintah wajib melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan transportasi nasional.
- Pembenahan Infrastruktur: Menghilangkan perlintasan sebidang liar dan melengkapi fasilitas pengaman di titik-titik rawan.
- Tanggung Jawab Negara: Menekankan bahwa keselamatan nyawa warga adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dikalahkan oleh perdebatan retoris.
Momentum Perbaikan
Baca Juga: Sudah 31 Orang Diperiksa, Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Naik ke Tahap Penyidikan
Menutup pernyataannya, BEM PTNU DIY mengajak masyarakat dan pemangku kebijakan untuk menjadikan polemik ini sebagai momentum perbaikan.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar. Kita butuh aksi nyata dalam memperkuat infrastruktur dan pengawasan, agar sistem transportasi kita benar-benar aman serta berkeadilan bagi seluruh lapisan warga tanpa terkecuali,” pungkasnya.*