KanalBekasi.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, terus menjadi perhatian publik.
Sorotan semakin tajam setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ikut angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut.
Perkara ini diduga melibatkan seorang oknum kiai berinisial Ashari (58), yang disebut telah melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santriwati.
Berdasarkan informasi yang beredar, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 50 orang.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Ashari dikabarkan belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Kondisi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Hotman Paris.
Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, ia mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.
“Halo Bapak Kapolda, Bapak Kapolres, apa-apaan itu tentang oknum kiai yang diduga telah melecehkan puluhan santri, kenapa harus menunggu untuk ditahan? Seluruh rakyat menunggu Polisi bergerak,” ujar Hotman Paris, dikutip dari Instagram @hotmanparisofficial pada Rabu, 6 Mei 2026.
“Jangan sampai rakyat ini makin marah, sudah terlalu banyak wanita yang jadi korban. Katanya sampai wanita yang yatim piatu. Jemput dia, tahan malam ini juga,” tegasnya.
Baca Juga: Dede Chairul Blak-blakan! Anggaran Jalan Bekasi 2026 Dipangkas, 106 Proyek Tetap Jalan
Ia menilai, langkah cepat dalam penahanan tersangka penting untuk menghadirkan rasa keadilan bagi para korban.
“Terkait pesantren di Pati, jemput malam ini, tahan. Biar rasa keadilan sedikit saja terpulihkan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Hotman juga mengungkapkan timnya akan menerima kedatangan sejumlah orang tua korban yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam pernyataan lainnya, ia turut mendesak pemerintah melalui DPR RI dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera mengesahkan regulasi yang memberikan hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual.
Baca Juga: Ribuan ASN Brebes Diduga Manipulasi Presensi, Integritas Birokrasi Dipertanyakan
“Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM, sudah terlalu banyak wanita yang dipaksa oleh para laki-laki bejat, cepat keluarkan Undang-Undang hukuman mati atas perbuatan tindak pidana seperti itu,” ucapnya.
Artikel Terkait
Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna
Sudah 31 Orang Diperiksa, Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Naik ke Tahap Penyidikan
Lingkungan Dianggap Rawan Pencurian, Warga Resah Jaket yang Dijemur di Depan Rumah Sering Hilang
Ironi di Balik Dapur Santri, 13 Ponpes Jawa Barat Terjerat Sindikat Penipuan MBG
Catut Nama Polda Metro Jaya, Sindikat Prostitusi Online Peras Korban Hingga Puluhan Juta