Kamis, 4 Juni 2026

Marchelino Mawengkang Terseret Kasus Dugaan Bisnis Tambang Emas Fiktif hingga Miliaran Rupiah di Kotamobagu

Photo Author
Cesconrad Br. Ginmunt, KanalBekasi.com
- Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:59 WIB
Marchelino Mewengkang alias Acel namanya mencuat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pertambangan emas di Kotamobagu. (dok. KanalBekasi.com)
Marchelino Mewengkang alias Acel namanya mencuat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pertambangan emas di Kotamobagu. (dok. KanalBekasi.com)

KanalBekasi.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pertambangan emas di Kotamobagu, Sulawesi Utara, terus bergulir di ranah hukum. Perkara yang dilaporkan sejak 2025 itu kini tengah ditangani penyidik Satreskrim Polresta Manado.

Korban bernama Tika Ratnasari melaporkan mantan rekan kerjanya, Marchelino Mewengkang (33), yang akrab disapa Acel. Dalam perkembangan terbaru, Tika kembali memberikan keterangan tambahan kepada penyidik pada 19 Maret 2026.

Menurut informasi yang dihimpun, hubungan antara korban dan terlapor bermula dari pertemanan di lingkungan kerja. Keduanya pernah bekerja di perusahaan yang sama di Jakarta pada 2018. Meski sempat berpisah kantor pada 2019, komunikasi mereka kembali terjalin intens pada 2021.

Baca Juga: Gas Alam Perumnas 1 dan 2 Mati Total, Warga Sindir Lemahnya Pengawasan Proyek Galian

Dari hubungan tersebut, Acel kemudian menawarkan sejumlah peluang bisnis kepada korban. Awalnya, korban diajak mengikuti investasi saham. Namun investasi tersebut tidak memberikan hasil sesuai harapan.

Tak lama kemudian, Acel kembali menawarkan peluang investasi lain, yakni bisnis pertambangan emas yang berlokasi di Kotamobagu. Dalam menjalankan usaha tersebut, Acel disebut bekerja sama dengan kakak iparnya, Ronald Richard Gioh.

Korban mengaku tertarik menanamkan modal setelah mendapat berbagai penjelasan mengenai prospek usaha tambang emas tersebut. Namun seiring berjalannya waktu, bisnis yang dijanjikan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

Situasi semakin memburuk ketika komunikasi antara korban dan pihak terlapor mulai terhambat. Bahkan nomor telepon korban disebut telah diblokir oleh para terlapor.

Baca Juga: Pipa PGN Kena Galian, Gas Alam Perumnas 1 dan 2 Mati Total, Warga Menjerit

Kerugian Ditaksir Capai Rp1,7 Miliar

Tika mengungkapkan total kerugian yang dialaminya dalam rangkaian bisnis tersebut diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.

Meski operasional tambang sempat berjalan sebagaimana diutarakan Acel ke Tika, namun aktivitas usaha itu kemudian terhenti di tengah jalan. Saat mempertanyakan kondisi tersebut, korban mengaku menerima penjelasan dari Acel bahwa sebagian dana telah habis digunakan untuk berbagai keperluan operasional.

Korban juga mengaku pernah mendapat keterangan bahwa terdapat aliran dana yang disebut-sebut digunakan untuk menyogok sejumlah oknum aparat yang disebut dengan inisial "Coklat" dan "Ijo". Namun klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

Baca Juga: Indomaret Sepakati Bayar Lembur Karyawan Saat Libur Nasional Usai Dialog dengan Wamenaker

Halaman:

Editor: Cesconrad Br. Ginmunt

Sumber: KanalBekasi.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X