Kecurigaan korban semakin kuat setelah menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan usaha. Salah satunya terkait rekening BCA milik Acel yang selama ini digunakan sebagai sarana transaksi bisnis dan diketahui ditutup pada 2023.
Dari total dana yang telah diserahkan, korban menyebut pengembalian yang diterima hingga saat ini belum sebanding dengan kerugian yang dialaminya.
Klarifikasi ke Pemilik Lahan Tambang
Merasa ada yang tidak beres, Tika kemudian mendatangi langsung Hendra, pemilik sah lahan tambang emas yang menjadi objek permasalahan tersebut.
Dari hasil pertemuan itu, korban mengaku memperoleh informasi yang berbeda dengan penjelasan yang selama ini diterimanya dari Acek.
Baca Juga: Viral Taksi Green SM Seruduk Bagian Belakang Mobil Sport Hingga Hancur
Menurut keterangan Hendra, kebutuhan modal riil untuk mengoperasikan tambang emas tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dana yang diminta kepada korban.
Korban menyebut dana yang diminta oleh Acel secara bertahap sekitar Rp1,2 miliar. Sementara berdasarkan informasi dari pemilik lahan, kebutuhan operasional tambang diperkirakan hanya berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh korban, aktivitas tambang sudah dapat berjalan dengan modal sekitar Rp200 juta.
Keberadaan Terlapor Terungkap di Jakarta
Di tengah proses hukum yang berjalan, keberadaan Acel akhirnya diketahui setelah mantan istrinya yang saat itu sedang menjalani proses perceraian memberikan informasi kepada korban.
Baca Juga: Semburan Air di Perumnas 1 Bekasi, Akibat Kebocoroan Pipa Gas Saat Pekerjaan Proyek Drainase
Informasi tersebut mengarah pada lokasi keberadaan terlapor di Kafe Union, Central Park, Jakarta Barat.
Setelah keberadaannya diketahui, proses penyelidikan pun terus berlanjut. Saat ini penyidik Satreskrim Polresta Manado masih mendalami keterangan para saksi serta menelusuri bukti-bukti transaksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan masih berlangsung dan pihak kepolisian belum menetapkan status hukum akhir terhadap para pihak yang dilaporkan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.***
Artikel Terkait
Tertipu WO Marwah hingga Rugi Rp85,5 Juta, Pasangan di Bekasi Hanya Bisa Gelar Akad Nikah
Kronologi Dugaan Penganiayaan Konten Kreator di Kawasan Blok M Jaksel Berujung Maut
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Razia Skala Besar, Ratusan Pil Terlarang Disita
Toko Kosmetik di Bekasi Ternyata Jadi Tempat Edar Obat Keras Ilegal
Dilaporkan Nasabah yang Kehilangan Dana Rp160 Juta, BCA Justru Soroti Dugaan Akses Mobile Banking dari Pihak Luar