“Terakhir, kejadian di pesantren di Pati sampai 50 santri, belum lagi di tempat lain, di mana-mana. Kasihan, keluarkan Undang-Undang itu segera,” sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan laporan awal berasal dari delapan santriwati yang memberanikan diri mengadu kepada pengurus pondok.
“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” kata Ali.
Ia juga menjelaskan dugaan kronologi kejadian yang dialami para korban.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” tukasnya.
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, dengan indikasi awal terjadi sejak 2020. Bahkan, disebutkan sempat ada laporan pada 2024, namun tidak berlanjut.
Pihak kepolisian sendiri menyatakan belum melakukan penahanan karena masih menunggu tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, jika tidak kooperatif, penjemputan paksa akan dilakukan.*