Mendengar kabar tersebut, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Sosial bergerak cepat menjemput para korban.
Baca Juga: Menara Gading RS Budi Lestari di Noer Ali, Saat Warga Bekasi Hanya Kebagian Debu dan Janji
Delapan warga yang berhasil dipulangkan adalah Dede Erwin, Jihad Akbar, Jamal Jamaludin, Nandika Gumilang, Indoh Sugara, Acep Fahrudin, Sukama, dan seorang remaja berusia 15 tahun, Rehan Pratama.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang menyambut langsung para korban, memberikan pernyataan tegas bahwa pola ini sangat identik dengan kejahatan perdagangan orang.
"Mirip dengan kasus TPPO, terjadi perbudakan. Intinya, jangan mudah tergiur," ujar Aep.
Bupati Aep menekankan modus penghasilan besar tanpa sistem kerja yang jelas adalah "lampu merah" bagi masyarakat.
Sebagai solusi jangka panjang, pihak Pemkab berjanji akan memfasilitasi lapangan kerja bagi para korban di daerah asal agar kejadian serupa tidak terulang.
"Saya berpikir untuk masa depan bapak-bapak ini. Insyaallah akan kami siapkan tempat pekerjaan. Tapi saya juga mengingatkan agar bekerja dengan benar dan tetap hati-hati terhadap tawaran kerja di luar daerah," tandasnya.*
Artikel Terkait
Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Banten Terkendala Lahan
Viral Pemotor Tabrak Lari Petugas Kebersihan di Deltamas Bekasi
Menuju Muktamar ke-35 NU, Gus Ibi Dorong PBNU Kembali ke Pangkuan Dzuriyah Muasis
Batas Rapuh Sang Penyembuh, Misteri Suara Dokter Myta Sebelum Semuanya Tinggal Cerita
Promedia Group Buka Pendaftaran Mitra Influencer Media Network, Kreator Pemula hingga Profesional Wajib Intip!